Deforestasi Indonesia
Dalam rangka optimalisasi fungsi dan manfaat hutan, berdasarkan pasal 18 UU No. 41 Tahun 1999,
pemerintah telah berupaya mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan
untuk setiap Daerah Aliran Sungai (DAS) dan atau pulau, yaitu minimal 30% (tiga puluh persen) dari
luas DAS dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Penutupan lahan pada kawasan hutan, terutama yang terkait dengan penutupan hutan sangat
dinamis dan berubah dengan cepat dimana kondisi hutan semakin menurun dan berkurang luasnya.
Berdasarkan hasil penelitian Revilla (1993), Indonesia kehilangan penutupan hutan setiap tahunnya
selama tahun 1972 – 1990 seluas 840.000 ha/tahun atau seluas 0,68% per tahun. Penelitian FAO
tahun 1990 juga menunjukkan bahwa penutupan hutan di Indonesia telah berkurang dari 74%
menjadi 54% dalam kurun waktu 30 – 40 tahun (FAO, 1990). Berdasarkan penaksiran sumberdaya
hutan yang dilakukan oleh FAO (1993) laju deforestasi tahunan selama 1981 – 1990 di Indonesia
mencapai luas 1,2 juta ha/tahun, menduduki tempat kedua setelah Brazil. Sedangkan berdasarkan
penaksiran sumberdaya hutan yang dilakukan oleh FAO (2002), laju deforestasi pada tahun 1990 –
2000 naik menjadi 1,31 juta ha/ tahun.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara periodik merilis data deforestasi yang dapat diunduh secara bebas seperti disajikan berikut.
Penghitungan Deforestasi Indonesia 2006 - 2009
Penghitungan Deforestasi Indonesia 2008
Penghitungan Deforestasi Indonesia 2009 - 2011
Penghitungan Deforestasi Indonesia 2011 - 2012
Penghitungan Deforestasi Indonesia 2012 - 2013
Penghitungan Deforestasi Indonesia 2013 - 2014
Penghitungan Deforestasi Indonesia 2014 - 2015
Penghitungan Deforestasi Indonesia 2015 - 2016
Penghitungan Deforestasi Indonesia 2016 - 2017
Penghitungan Deforestasi Hutan Indonesia dilaksanakan dengan metode baku yang disajikan pada link berkut.
COMMENTS