Dalam menyajikan peta, pengguna akan terikat kepada kartografi. Seringkali pengguna merasa tidak memiliki batasan dalam berekspresi terma...
Dalam menyajikan peta, pengguna akan terikat kepada kartografi. Seringkali pengguna merasa tidak memiliki batasan dalam berekspresi termasuk dalam menyajikan hasil GIS. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam sektor-sektor tertentu berlaku kesepakatan umum yang dianut oleh pelaku GIS pada sektor tersebut dan kadang dituangkan dalam peraturan setingkat Menteri atau Eselon I di bawahnya.
Untuk penggambaran dan penyajian peta Kehutanan, pengguna seharusnya dapat memedomani kaidah-kaidah kartografi yang sudah dituangkan dalam Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Kehutanan yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.3/VII-IPSDH/2014.
Download Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Kehutanan pada link berikut
COMMENTS